Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum badal umroh sehingga wajar jika hal ini menimbulkan keraguan saat Anda ingin membadalkan keluarga.
Namun demikian, mayoritas ulama pada dasarnya sepakat membolehkan (mubah) praktik badal haji dan umroh.1 Perbedaan pendapat lebih berfokus pada rincian pelaksanaannya.
Supaya Anda tidak bingung lagi, langsung saja simak pembahasan tentang hukum badal umroh berikut ini.
Bagaimana Hukum Badal Umroh untuk Orang Lain?
Seperti halnya haji, umroh juga boleh diwakilkan orang lain. Artinya, hukum badal umroh adalah boleh dan sah.
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya mampu secara finansial, tetapi memiliki halangan fisik, seperti sakit keras atau usia tua sehingga tidak mampu berangkat sendiri.
Selain itu, badal umroh juga diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia, yang mungkin semasa hidupnya memiliki niat untuk umroh.
Landasan hukumnya bersumber dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Terdapat riwayat yang menceritakan Abu Razin bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibadah haji dan umroh untuk ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu melakukan perjalanan. Rasulullah SAW pun meminta ia menghajikan dan mengumrohkan ayahnya.2
Riwayat lain adalah ketika ada seseorang yang menghajikan kerabatnya, Syubrumah, tetapi ia sendiri belum berhaji. Kemudian Rasulullah meminta ia untuk beribadah haji untuk dirinya dulu, baru kemudian atas nama Syubrumah.3
Meskipun demikian, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan ulama Malikiyah menganggap penggantian ibadah umroh itu makruh. Meski demikian, hukumnya tetap sah apabila memang sudah terlaksana.4
Perbedaan lainnya menyangkut tentang siapa yang boleh bertindak sebagai pelaksana umrohnya.
Beberapa ulama berpendapat hanya anak yang boleh membadalkan orang tuanya,5 atau hanya bisa dilakukan jika ada wasiat atau perintah.
Namun, pandangan ulama lain menyatakan bahwa siapa saja boleh membadalkan umroh orang lain, asalkan muslim dan memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, orang yang membadalkan wajib sudah pernah melaksanakan umroh.
Hukum Badal Umroh untuk Orang yang Masih Hidup
Pada prinsipnya, hukum badal umroh menjadi tidak sah apabila orang yang dibadalkan masih hidup, mampu secara ekonomi, dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan.
Misalnya, orang tersebut saat ini sedang sakit, tetapi ada kemungkinan bisa pulih seperti sedia kala di masa depan.
Badal umroh untuk orang yang masih hidup hanya diperbolehkan dalam kondisi uzur syar’i, yaitu halangan fisik yang bersifat permanen dan menghilangkan kemampuannya untuk berangkat umroh.
Kondisi tersebut misalnya sakit kronis, cacat fisik permanen, atau usia yang sudah sangat tua. Hanya dalam situasi seperti inilah badal umroh menjadi sah.
Hukum Badal Umroh Berbayar, Apakah Boleh?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai hukum membayar jasa untuk melaksanakan badal umroh. Apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam?
Menurut pandangan Syaikh Shalih bin Fauzan,6 bagi pembadal, menerima upah untuk badal umroh hukumnya boleh.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Syarat utamanya adalah niat pelaksana badal harus murni untuk beribadah kepada Allah. Uang yang ia terima sebaiknya diniatkan hanya sebagai biaya penunjang kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Senada dengan itu, Dewan Fatwa menekankan aspek tolong-menolong.7 Orang yang membadalkan harus berlandaskan niat membantu orang lain beribadah tanpa motivasi utama mencari keuntungan.
Artinya, ia hanya menerima biaya operasional yang memang diperlukan untuk pelaksanaan umroh tersebut, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan wajar lainnya.
Hukum badal umroh akan menjadi tidak diperbolehkan jika sejak awal niat utamanya hanya mencari keuntungan duniawi, menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis semata.
Oleh karena itu, menjaga niat yang ikhlas adalah kunci utama dalam menjalankan amanah badal umroh ini. Pastikan tujuan utamanya tetap untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membantu sesama muslim.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi (terakhir diakses pada 8/4/2025):
- Pendapat mayoritas ulama. https://bimbinganislam.com/bagaimana-mengenai-hukum-badal-umroh-dan-haji/ ↩︎
- Riwayat tentang Abu Razin. https://www.youtube.com/watch?v=_B5FMw2sZFU ↩︎
- Riwayat tentang menghajikan kerabat. https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menghajikan-orang-tua-yang-sudah-wafat-QiLPO ↩︎
- Hukum badal umroh makruh. https://rumaysho.com/12952-badal-umrah-adakah-dalilnya.html ↩︎
- Pendapat tentang anak membadalkan haji orang tuanya. https://www.youtube.com/watch?v=2W0Z4ofi-MQ ↩︎
- Kebolehan menerima upah badal umroh. https://www.youtube.com/watch?v=iPSLpL-R9AI ↩︎
- Pendapat Dewan Fatwa tentang hukum badal umroh berbayar. https://www.youtube.com/watch?v=nk7HzraEEdg ↩︎