Benar bahwa ada dalil badal umroh yang memastikan pelaksanaan ibadah umroh untuk orang lain hukumnya boleh (mubah) dan sah.
Bagi Anda yang masih bimbang, pemahaman terhadap dalil ini dapat menjadi landasan sebelum Anda memutuskan untuk melakukan badal umroh.
Kebanyakan dalil yang sering dirujuk memang membahas tentang badal haji. Akan tetapi, dalil tersebut juga berlaku untuk umroh.
Hal ini karena keduanya sama-sama dianggap ibadah badan dan harta, seperti tertulis dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30.1
Untuk memperjelas, kali ini kami akan menyajikan dalil badal umroh.
Dalil yang Menunjukkan Kebolehan Badal Umroh
Dalam sebuah video, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa badal umroh itu boleh seperti halnya badal haji.2
Landasan utamanya adalah sebuah hadis tentang seorang laki-laki yang berniat ihram untuk orang lain.
Ia mengucapkan ‘Labbaika ‘an Syubrumah’.
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Siapakah Syubrumah itu?’
Lelaki itu menjawab: ‘Ia kerabatku.’
Beliau bertanya lagi: ‘Apakah kamu pernah berhaji?’
Ia menjawab: ‘Belum.’
Maka, Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah haji ini untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah.’ (HR Ibnu Majah No. 2894).3
Mengenai statusnya, hadis ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. Namun, Al-Hafizh Abu Thahir menyatakannya dha’if.
Dalil barusan secara spesifik menyebut haji. Lantas, apakah berlaku juga untuk umroh?
Dalam lanjutan video, Ustadz Abdul Somad merujuk pada Surat Al Baqarah ayat 196. Allah berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
Ayat tersebut secara jelas menggandengkan ibadah haji dan umroh. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, haji dan umroh memiliki kesamaan dalam banyak aspek.
Oleh karena itu, kesimpulannya adalah jika badal haji diperbolehkan berdasarkan dalil, maka badal umroh pun demikian.
Dalil Badal Umroh Lainnya
Selain itu, ada pula dalil badal umroh yang menguatkan kebolehan dari ibadah ini dari HR Tirmidzi No. 852.4
Dalam hadis tersebut, diceritakan seorang sahabat bernama Abu Razin Al ‘Uqaili. Ia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Abu Razin berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku seorang yang tua renta.”
Ia melanjutkan, “Ia tidak mampu untuk melakukan haji maupun umroh dan bepergian.”
Mendengar hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.
Beliau menyarankan agar Abu Razin melaksanakan haji dan umroh untuk bapaknya.
Hadis ini dinilai shahih.
Secara jelas, hadis tersebut menyebutkan tentang mewakilkan ibadah umroh untuk orang lain yang tidak mampu.
Berdasarkan dalil badal umroh yang telah dipaparkan tadi, kini makin jelas bahwa pelaksanaan badal umroh memiliki dasar dan boleh.
Akan tetapi, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan supaya semua pihak mendapatkan kebermanfaatannya.
Referensi (terakhir diakses pada 9/4/2025):
- Pendapat fuqaha tentang menunaikan umroh untuk orang lain. https://rumaysho.com/12952-badal-umrah-adakah-dalilnya.html ↩︎
- Dalil badal umroh. https://www.youtube.com/watch?v=6qoyFauBy1A ↩︎
- HR Ibnu Majah No. 2894. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/bab/6:1038 ↩︎
- HR Tirmidzi No. 852. https://hadits.tazkia.ac.id/hadits/3:852 ↩︎